DPR MENSAHKAN RUU INFORMASI GEOSPASIAL
Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia dan memiliki potensi sumber daya alam yang besar, sehingga membutuhkan peta dan informasi geospasial yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Bobby Adhityo Rizaldi (F-PG) saat Rapat Kerja Komisi VII dengan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek), Rabu (30/3).
“Informasi geospasial itu adalah untuk menghindari adanya kekeliruan, kesalahan dan tumpang tindih informasi yang berakibat pada ketidakpastian hukum, inefisiensi anggaran pembangunan dan inefektivitas informasi,” tambahnya.
Informasi Geospasial dapat memberikan informasi mengenai keruangan, sangat bermanfaat untuk melakukan tindakan cepat dan tepat untuk penanggulangan bencana alam. Contohnya, bahaya banjir yang mengancam Jakarta dan sekitarnya, dapat dievaluasi dan dikalkulasi dengan cepat jika diketahui wilayah yang terancam, seberapa luas areanya, bagaimana dengan ketinggian daerah itu, jumlah penduduknya, masuk ke dalam administrasi mana, dan seterusnya. Sehingga dapat dilakukan evaluasi, rencana evakuasi, menghitung logistik yang akan diperlukan, dan lainnya.
Bobby menambahkan, selain itu RUU Informasi Geospasial ini pun kedepannya diharapkan dapat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) karena dengan RUU ini dapat terlihat jelas mengenai batasan-batasan wilayah daerah masing-masing kota, maupun Provinsi.
Melihat begitu besarnya kebutuhan berbagai kalangan baik pemerintah, swasta maupun individu dan manfaat data geospasial juga dapat digunakan untuk memecahkan masalah kemiskinan, persebaran wabah flu burung, kemacetan lalu lintas, dan sebagainya. Bobby menegaskan, memang sudah sepantasnya RUU ini di sahkan dan untuk selanjutnya dapat dibawa ke dalam rapat Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
Usai pengesahan RUU Informasi Geospasial, Bobby berharap agar RUU ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat yang memang sudah sangat dibutuhkan dan tentunya dapat mendukung kinerja pemerintah maupun masyarakat luas dalam proses perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi.
“Harapan untuk RUU ini agar dapat terintegrasinya informasi geospasial secara nasional, memberikan kejelasan kelembagaan serta memberikan kemudahan dalam mengakses informasi geospasial juga mendukung kinerja pemerintahan dan menjaga keutuhan NKRI,” tegasnya.(ra)/foto:iw/parle.